KOORDINATOR PUSAT
LEMBAGA PENDIDIKAN ALQUR’AN
“ LPQ METODE
USMANI”
BLITAR
Akte Notaris : Endang S.Kartosudo,W,SH. No 30 Tahun
2011
Kontor Pusat : Pondok Pesantren “Nurul Iman”
Tawangsari Garum Blitar 0342- 562 631
SURAT KEPUTUSAN
No.01/u.p/sk/3/2013
Tentang
PENERBITAN SAHADAH,SERTIFIKAT DAN SURAT
KETERANGAN DARI LEMBAGA PENGGUNA METODE USMANI
KOORDINATOR
PUSAT LPQ METODE USMANI BLITAR
Menimbang
|
:
|
1.
|
Bahwa
visi LPQ Metode Usmani adalah menjaga kehormatan dan kemurnian Al Qur’an,
baik dari aspek bacaan maupun tulisan(rosm)nya.
|
|
|
2.
|
Bahwa untuk menjaga kualitas pembelajaran Alqur’an
Metode usmani di seluruh unit pendidikan metode usmani.
|
|
|
3.
|
Bahwa untuk menghindari kerancuan sistem
administrasi LPQ Metode Usmani di seluruh unit pendidikan, terutama dibidang
penerbitan bukti kelulusan perlu
diadakan penataan tentang tata cara penerbitan sahadah, sertifikat dan surat keterangan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Anggaran
rumah tangga LPQ Metode Usmani ,Pasal 16 ayat 4 butir,a,b,dan c terkait dengan penataan administrasi
|
|
|
2.
|
SK
Bersama antara Kemendiknas dan Kemenag tentang PPDB tahun 2013
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Rapat
Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blitar di PP. Nurul Iman Garum
pada tanggal 01 April 2013
|
|
|
2.
|
Permintaan
unit-unit lembaga LPQ Metode Usmani
perihal tata cara penerbitan sahadah,sertifikat dan surat keterangan.
|
|
|
|
|
Memutuskan
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
|
|
Menetapkan
pedoman tata cara penerbitan sahadah,sertifikat,piagam dan surat keterangan dari
lembaga pengguna metode usmani
|
Kedua
|
|
|
Pedoman
ini digunakan untuk penerbitan sahadah,sertifikat dan surat keterangan dari
lembaga pengguna metode usmani
|
Ketiga
|
|
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
dikemudian hari ada kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.
|
Ditetapkan di
Blitar
Pada
tanggal 07 April 2013
Koordinator
Pusat Metode Usmani
Ketua Sekretaris
Ttd ttd
Kyai
Saiful Bahri Imam
Taufiq,M.Pd.I
Lampiran
: Keputusan Koordinator Pusat No.01/u.p/sk/3/2013
Tentang
TATA CARA PENERBITAN SYAHADAH,SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN DARI
LEMBAGA PENGGUNA METODE USMANI
A. TPQ
( Taman Pendidikan Al qur’an ) yang berada di Mushola, Masjid, Pondok Pesantren dan
lain-lain.
1. Syahadah
yang dikeluarkan oleh lembaga TPQ ini adalah sahadah yang diterbitkan oleh
koordinator pusat setelah melalui proses ujian yang dilaksanakan oleh
koordinator pusat dan diketahui oleh Kemenag atau Diknas
2. Sertifikat
yang berhubungan dengan kemampuan baca dan tulis Alqur’an bisa diterbitkan oleh
lembaga masing-masing dengan mengetahui Koordinator Kecamatan setelah melalui
proses ujian yang dilaksanakan oleh koordinator kecamatan.
3. Surat
Ketarangan yang berhubungan dengan keikutsertaan belajar dilembaga bisa diterbitkan
oleh lembaga yang bersangkutan setelah
melalui proses ujian yang dilaksanakan oleh koordintor lembaga.
B. Unit
Lembaga di sekolah Formal ( SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA dan Peguruan Tinggi )
1. Syahadah
yang dikeluarkan oleh lembaga ini adalah
sahadah yang diterbitkan oleh koordinator pusat setelah melalui proses ujian
yang dilaksanakan oleh koordinator pusat dan diketahui oleh Kemenag atau Diknas.
2. Sertifikat
yang berhubungan dengan kemampuan baca dan tulis Alqur’an bisa diterbitkan oleh lembaga masing-masing dengan mengetahui
Koordinator Kecamatan setelah melalui proses ujian yang dilaksanakan oleh koordinator
kecamatan dan diketahui oleh Kemenag atau Diknas.
3. Surat
Ketarangan yang berhubungan dengan keikutsertaan belajar dilembaga bisa diterbitkan
oleh lembaga yang bersangkutan setelah melalui proses ujian yang dilaksanakan
oleh koordintor lembaga.
Ketua Sekretaris
Ttd ttd
Kyai
Saiful Bahri Imam
Taufiq,M.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar